Cara Klaim Asuransi Mobil BCA
Asuransi mobil BCA memiliki aturan-aturan yang mesti kalian patuhi ketika mencoba untuk melakukan klaim. Berikut ini adalah cara klaim asuransi yang dimaksud.
Prosdur pengajuan:
Klaim kendaraan hilang atas terjadinya pencurian atau kerusakan di atas 75%.
Tertanggung harus melaporkan kejadian ke departemen klaim maskapai asuransi setidaknya 3 hari setelah kejadian kecelakaan, antara itu secara lisan maupun tulisan.
Tertanggung harus melaporkan kejadian ini ke BCA Finance
Tertanggung harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.
Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian setempat
STNK kendaraan asli
Kunci kontak asli dan duplikat
Fotokopi SIM pengemudi dan KTP tertanggung
Formulir klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi
Buku KIR
Surat keterangan dari pihak markas besar kepolisian se-propinsi tempat hilangnya kendaraan (misal: Polda Metro Jaya Jakarta)
Surat blokir (hanya untuk mobil hilang)
BCA Finance harus melengkapi dokumen-dokumen berikut.
- BPKB kendaraan asli
- Blanko kwitansi atas nama BPKB
- Faktur pembelian asli
- Polis asli/ Surat Keterangan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
- SP Hak (jika ada)
- Form A (jika ada)
- Klaim kecelakaan
Tertanggung harus melaporkan kejadian ke departemen klaim maskapai asuransi setidaknya 3 hari setelah kejadian kecelakaan, antara itu secara lisan maupun tulisan.
Dokumen-dokumen berikut ini harus disediakan ketika mengajukan klaim resmi.
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
- Fotokopi KTP tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Maskapai Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)
- Fotokopi KTP tertanggung
- Dokumen lain jika dibutuhkan (hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim)
Diperlukan surat tanda penerimaan laporan yang berasal dari kepolisian setempat ketika terjadi hal-hal berikut ini.
Kerusakan mesin yang cukup parah
Adanya bagian-bagian yang dicuri serta kerusakan karena perbuatan jahat
Diperlukan surat tuntutan dari pihak ketiga ketika kerugian atau kerusakan melibatkan orang ketiga